Komisi II DPRD Kota Balikpapan Tinjau Penataan Pedagang Pasar Pandansari
Kunjungan
Komisi II DPRD Balikpapan ke Pasar Tradional Pandansari
POSKOTAKALTIM,BALIKPAPAN: Komisi II DPRD Kota
Balikpapan mengadakan kunjungan lapangan ke Pasar Tradisional Pandansari,
Balikpapan Barat, untuk mengevaluasi rencana penataan pedagang pasar.
Kunjungan
ini melibatkan berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Perdagangan (Disdag) Kota
Balikpapan, Satpol PP Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, UPT
Pasar Pandansari, serta TNI-Polri dan perwakilan pedagang Pandansari.
Anggota
Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menjelaskan bahwa kunjungan
ini merupakan bagian dari tugas pengawasan anggota DPRD. Mengingat Peraturan
Daerah (Perda) Pedagang Kaki Lima (PKL) Nomor 5 Tahun 2021 sudah ada, saat ini
mereka menunggu proses penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masih
dalam kajian.
"Penataan
pedagang berdasarkan Perda yang ada, termasuk penegakan oleh Satpol PP,"
ujar Taufik saat kunjungan pada Rabu (15/5/2024).
Taufik
menambahkan bahwa tujuan penataan bukan hanya untuk merapikan, tetapi juga
untuk melakukan perubahan yang lebih baik lagi.Dengan posisi Balikpapan sebagai
kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN), persiapan menghadapi tantangan masa depan
sangat penting.
"Penataan
akan dilakukan di bagian luar pasar, oleh karena itu kami mengundang Dishub dan
Satpol PP untuk memastikan area luar pasar dapat ditata dengan baik,"
katanya.
Taufik
berharap penataan ini tidak menghadapi kendala, karena dana telah disiapkan
pemerintah untuk satu tahun ke depan dan rencana penataan akan dimulai pada
bulan Juni 2024.
"Saya
juga meminta Dishub untuk mengangkat pembatas jalan," tambahnya.Mengenai
PKL di luar area pasar, Taufik menyebut hal tersebut bukan ranah DPRD, sehingga
akan diserahkan kepada pihak terkait.
Sementara
PKL binaan Disdag berada di area pasar."Tujuan kami adalah mengembalikan
fungsi fasilitas umum dan sosial sesuai peruntukkannya. Oleh karena itu,
pembenahan perlu dilakukan," terangnya.
Meskipun
pasar ini dikatakan tradisional, penataan dan kebersihan harus tetap dijaga
dengan baik.(adv/rud)